Pancasila
Sebagai Sumber Nilai
&
Paradigma
Pembangunan
Penyusun :
Nugradenta Wisnu W. (XII-IPS1/SMAN 7 KEDIRI)
Shinta Indriati (XII-IPS1/SMAN 7 KEDIRI)
Yulius Guntur (XII-IPS1/SMAN 7 KEDIRI)
Olivia Eldha F (XII-IPS1/SMAN 7 KEDIRI)
1.
Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa
konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi
lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.1. Makna Nilai dalam Pancasila
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai
Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan
nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan
bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan
kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan
serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai
Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap
dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar
tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai
Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai
Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai
Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna
sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang
Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya
abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar,
nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada
kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
1.2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
1.2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya
nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia.
Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila
sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia
memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar
bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan
menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma
moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat
ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap
dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai
nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan
anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya
keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin
pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang
lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi,
baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi,
dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang
jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan
ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk
pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan.
Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli,
kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif
terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan
perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan
keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya
dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada.
Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan
menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam
masyarakat.
e. Etika
Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan
objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif
dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif
dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim
kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika
maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku
bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada
beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a)
Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan
bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b)
Proses
penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif,
dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c)
Pelaksanaan
gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik
dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun
masyarakat.
d) Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti
etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik
yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap
anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e)
Mengkaitkan
pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai
bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga
sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
2. Bukti Nyata Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Nilai adalah sesuatu yang
berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Pancasila memiliki ciri-ciri
atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif,
dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator.
Pancasila berisi lima sila yang
pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Bentuk-Bentuk Pengamalan Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan
tentang pengamalan Pancasila dalam
kehidupan bernegara semasaOrde Baru. Panduan
P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan
termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai
dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi
menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah
butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
a. Sila pertama
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b. Sila kedua
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Sila ketiga
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
d. Sila keempat
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e. Sila kelima
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
4. Makna Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
4.1. Pengertian
Paradigma
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam
bidang filsafat ilmu pengetahuan.[1] Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama
kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu
didominasi oleh suatu paradigma. Kata paradigma sendiri berasal dari abad
pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun
1483 yaituparadigma yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan dalam
bahasa Yunani disebutparadeigma (paradeiknunai) yang berarti
untuk “membandingkan”, “bersebelahan”(para) dan memperlihatkan (deik).[2] Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang
harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab
dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui
persoalan tersebut.
Istilah paradigma
makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
1.1.1. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan
dalam hidup berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan
nasional. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa
dalam dunia internasional. Tujuan negara sebagaimana dalam UUD 1945 menegaskan
bahwa bangsa Indonesia memiliki tujuan nasional dan internasional. “ melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang memiliki arti bahwa
bangsa Indonesia menegakkan hukum formal. “memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa” yang memiliki arti bahwa bangsa Indonesia
sebagai negara hukum material, yang bermanifestasi dalam pengembangan
perwujudan sumber daya manusia. Adapun “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” memiliki makna
bahwa bangsa Indonesia akan mewujudkan sistem pergaulan dunia yang berdasarkan
pancasila.
Oleh karena itu
pembangunan nasional tidak hanya meliputi pembangunan materi saja, melainkan
juga pembangunan secara rokhani pula. Untuk tercapainya masyarakat yang adil
dan sejahtera maka pembangunan nasional juga harus berdasarkan masyarakat yang
monopluralis pula sesuai dengan bangsa Indonesia.
1.1.2. Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya
merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia. Unsur rohani manusia meliputi
aspek akal, rasa dan kehendak.[3] Akal dalam merupakan potensi rohaniah
manusia hubungannya dengan intelektualitas. Sedangkan rasa merupakan
berhubungan dengan nilai estetika dan kehendak berhubungan dengan bidang moral
(etika).
Tujuan esensial dari
IPTEK adalah demi kesejahteraan umat manusia, sehingga IPTEK pada hakikatnya
tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai-nilai pengembangan IPTEK
sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sila ketuhanan yang
mahaesa mengkomplementasikan ilmu pengetahuan mencipta, keseimbangan antara
rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Berdasarkan sila ini IPTEK
tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dibuktikan dan diciptakan tetapi juga
dipertimbangkan maksud dan akibatnya apakah merugikan manusia disekitarnya tau
tidak.
Sila kemanusiaan yang
adil dan beradab, memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam
mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab karena IPTEK adalah sebagai hasil
budaya manusia yang beradab dan bermoral.
Sila persatuan
Indonesia mengkomplementasiakan universalitas dan internasionalisme
(kemanusiaan) dalam sila-sila yang lain. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat
mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa
sebagai bagian umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mendasari
pengembangan IPTEK secara demokratis, artinya setiap ilmuan harus memiliki
kebebasan untuk mengembangkan IPTEK juga harus menghormati dan menghargai kebebasan
orang lain dan juga memiliki sikap yang terbuka untuk dikritik dikaji ulang
maupun di bandingkan dengan penemuan lainnya.
Sila keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia mengkomplementasikan pengembangan IPTEK haruslah
menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan
keadilan dalam hubungannnya dengan dirinya senndiri maupun dengan Tuhannya,
manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara, serta
manusia dengan alam lingkungannya.
Pengembangan dan penguasaan
dalam IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi ) merupakan salah satu syarat
menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern.
Pengembangan dan penguasaan IPTEK menjadi sangat penting untuk dikaitkan dengan
kehidupan global yang ditanmdai dengan persaingan. Namun pengembangna IPTEK
bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan material melainkan harus
memperhatikan aspek-aspek spiritual, artinya pengembangan IPTEK harus diarahkan
untuk mencapai kebahahiaan lahir dan batin.
Pacasila merupakan
satu kesatuan dari sila-sila yang merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta
asas moralitas bagi pembangunan IPTEK. Sehingga bangsa yang memiliki
pengembangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan IPTEK
harus didasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila
menunjukkan sistem etika dalam pembangunan IPTEK ynag saling berkesinambungan.
1.1.3. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUDHANKAM
Pembangunan nasional adalah suatu strategi
nasional yang direalisasikan untuk mencapai tujuan bangsa. Dalam pembangunan
ini dibagi dalam beberapa bidang yaitu: bidang politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan yang kemudian sering disebut POLEKSOSBUDHANKAM. Dalam
membangun bidang-bidang tersebut telah dijabarkan dalam GBHN yang dirinci dalam
bidang-bidang operasional serta target pencapaiannya.[4]
Ada beberapa poin yang
dimaksud dalam hal ini, antara lain:
1.1.4. Pancasila
memberikan dasar-dasar moralitas politik negara.
Drs. Mohammad Hatta sebagai pendiri MPR
menyatakan bahwa “ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Mahaesa, atas dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal itu menunjukkan bahwa moralitas politik
bangsa Indonesia harus mencerminkan isi dan kandungan dari pancasila.
Pemerintah juga harus mematuhi aturan pancasila ketika berpolitik.
Politik negara harus
berdasarkan pada kerakyatan.
Terdapat pada isi kandungan
dari sila ke IV. Ketika berpolitik, maka pemerintah harus bisa melihat dari
kacamata rakyat dan mementingkan kepentingan rakyat (umum) daripada kepentingan
golongannya sendiri.
Pengembangan dan
aktualisasi politik negara harus berdasarkan pada moralitas ketuhanan,
kemanusiaan, dan persatuan.
Hal itu terdapat pada
isi kandungan pancasila sila I, II, dan III. Berpolitik juga harus
memperhatikan norma keagamaan, kemanusiaan apalagi mengenai persatuan.
Sangatlah tidak mungkin bagi pemerintah suatu negara yang beragama untuk tidak
patuh pada norma agamanya. Pemerintah juga harus memperhatikan segi
kemanusiaan, karena yang akan diurus oleh mereka pasti akan menyangkut
kemanusiaan dan ras berbangsa.
Pengembangan dan
aktualisasi politik negara demi tercapainya keadilan dan hidup bersama.
Terdapat pada sila ke
V. Untuk menghindari adanya mayoritas dan minoritas maka, pemerintah haru bisa
bersikap untuk tidak mementingkan salah satu golongan saja. Melainkan bisa
menyeimbangkan antara satu golongan dengan golongan yang lain agar tidak
terjadi cerai-berai.
1.1.5. Pancasila
sebagai paradigma pengembangan Ekonomi
Ekonomi Indonesia berdasarkan pada kemanusiaan
(sila II). Ekonomi sendiri tidak dapat dipisahkan dengan politik ekonomi.
Politik ekonomi bersifat swasembada dan swadaya dengan tidak mengisolasi diri
tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat. Kebijakan
ekonomi yang baik dalam mengembangkan pembangunan Indonesia adalah ekonomi
pancasila. Yang memiliki arti bahwa pihak swasta yang bisa mandiri dilindungi
hak-haknya untuk mengembangkan usahanya, sedangkan untuk pihak-pihak yang masih
belum bisa mengembangkan usahanya akan dibantu oleh pemerintah dalam
mengembangkan usahanya.
1.1.6. Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial budaya
Pembangunan dan
pengembangan pada aspek sosial budaya didasarkan pada sila ke II, dalam hal ini
berarti pengembangan sosial budaya disesuaikan dengan nilai-nilai budaya yang
dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian, budaya-budaya Indonesia dapat bertahan
dan tidak punah karena telah sesuai dengan BHINEEKA TUNGGAL IKA. Disamping itu,
untuk melindungi budaya-budaya yang beraneka ragam, pemerintah telah memberikan
kebijakan-kebijakan tertentu. Hal tersebuta adalah untuk mengantisipasi agar
budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.
1.1.7. Pancasila
sebagai pearadigma pengembangan pertahanan dan keamanan.
Pertahanan dan keamanan negara berdasarkan
pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Mahaesa (sila I dan II), kepentingan warga secara menyeluruh (sila III)
dan persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan (sila IV).
Pertahanan dan
keamanan adalah syarat mutlak untuk menghadapi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan yang datang dari dalam maupun yang datang dari luar.
Dengan adanya pertahanan dan keamanan, suatu negara akan mampu menghadapi
bahaya-bahaya yang datang dan membangun sesuai dengan tujuan negara.
Dalam rangka ketahanan nasional, peluang dan
tantangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat dikumpai dalam beberapa
bidang yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
5. Perwujudan Pancasila Sebagai
Paradigma Pembangunan
a. Bidang Politik
BAB III
Kekuasaan Pemerintah Negara
(1) Presiden Repunlik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
b. Bidang Ekonomi
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai Negara
(3) Bumi, Air, dan Kekayaan di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan sepenuhnya depergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran
rakyat
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadila n, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta menjaga keseimbangan, serta kesatuan ekonomi nasional
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan diatur dalam Undang-Undang
c. Bidang Sosial
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga Negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga Negara
(2) Penduduk ialah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal yang mengenai warga Negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang
d. Bidang Budaya
Pasal 32
(1) Negara memajukan budaya nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai budayanya
(2) Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
e. Bidang Hankam
BAB XA
Hak Asasi Manusia
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar